Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Cirebon secara resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon dalam rangka pengembangan institusi dan peningkatan program kerja kelembagaan.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum UNTAG Cirebon dan Kepala Desa Cikalahang sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah desa. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan desa berbasis hukum dan tata kelola yang baik.

Dalam perjanjian ini, ruang lingkup kerja sama mencakup implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai tahap awal pelaksanaan kerja sama, Fakultas Hukum UNTAG Cirebon mendapatkan kepercayaan untuk melakukan kajian hukum serta memberikan pendampingan dan penanganan permasalahan hukum yang terjadi di wilayah Desa Cikalahang.
Melalui kegiatan pembelajaran, mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Cirebon berkesempatan untuk mengaplikasikan ilmu hukum secara langsung di tengah masyarakat. Sementara itu, melalui kegiatan penelitian, dosen dan mahasiswa dapat melakukan kajian akademik terhadap berbagai isu hukum dan kebijakan desa. Adapun dalam aspek pengabdian kepada masyarakat, Fakultas Hukum akan berperan aktif dalam edukasi hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan, serta pendampingan hukum bagi aparatur desa dan masyarakat.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak. Bagi Pemerintah Desa Cikalahang, kerja sama ini menjadi sarana peningkatan kapasitas kelembagaan serta penguatan pemahaman hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sementara bagi Fakultas Hukum UNTAG Cirebon, kerja sama ini menjadi wadah pengembangan akademik, riset terapan, dan kontribusi langsung kepada masyarakat.
Dengan terjalinnya perjanjian kerja sama ini, Fakultas Hukum UNTAG Cirebon dan Pemerintah Desa Cikalahang berkomitmen untuk terus membangun kolaborasi yang berkelanjutan guna mewujudkan tata kelola desa yang berkeadilan, transparan, dan berlandaskan hukum, serta mendukung pembangunan masyarakat desa secara berkelanjutan.




