Dekan bersama Tim Badan Bantuan dan Konsultasi Hukum (BBKH) Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon melaksanakan kegiatan konsultasi hukum serta pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa Cikalahang, Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini merupakan bagian dari Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) di bidang hukum yang berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kuwu Desa Cikalahang, Bapak Kusnan, beserta jajaran perangkat desa. Sementara dari Fakultas Hukum Untag Cirebon, turut hadir Dekan Fakultas Hukum Dr. R. Pandji Amiarsa, S.H., M.H., Wakil Dekan I Ingka Nasution, S.H., M.H., Ketua BBKH Untag Marhendi, S.H., M.H., serta para dosen Dr. PH. Maulana Kamal, S.H., M.H., M.Kn. dan Dr. H. Hermanto, S.H., M.H.. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Tata Usaha Fakultas Hukum, Yanto Santoso (Yayan).
Pendampingan hukum difokuskan pada pembahasan rencana kerja sama antara Pemerintah Desa Cikalahang dengan PDAM Kabupaten Kuningan, khususnya terkait pemanfaatan lahan desa untuk penyaluran air bersih yang bersumber dari Mata Air Telaga Remis dan Telaga Nilem. Kerja sama tersebut diharapkan mampu mendukung pemenuhan kebutuhan air bersih lintas wilayah secara berkelanjutan.

Dalam rangka memastikan kesesuaian aspek teknis dan yuridis, Tim BBKH Untag Cirebon melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk–Cimanggis untuk melakukan inspeksi terhadap pola pengambilan sumber daya air oleh mitra PDAM Kabupaten Kuningan, yaitu PT TKAS, yang selama ini melakukan komersialisasi air untuk disalurkan bagi kebutuhan konsumsi masyarakat di wilayah Kabupaten Indramayu.
Inspeksi tersebut mencakup identifikasi pola pengambilan air, pembangunan infrastruktur pendukung, serta kepatuhan terhadap norma hukum yang berlaku dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagai landasan utama pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air.

Sebagai tindak lanjut, Tim BBKH Untag Cirebon akan menyusun rekomendasi hukum berupa perbaikan dan penyempurnaan naskah kerja sama antara Pemerintah Desa Cikalahang dan PDAM Kabupaten Kuningan. Rekomendasi ini diharapkan dapat memperkuat aspek legalitas kerja sama serta menjamin perlindungan terhadap kepentingan hukum desa dan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon kembali menegaskan peran aktifnya dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat, dengan menghadirkan kontribusi akademik dan profesional dalam penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa.




