CIREBON – Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Cirebon, Dr. R. Pandji Amiarsa, S.H., M.H., menghadiri undangan penting dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung pada Senin, 27 April 2026. Kehadiran beliau dalam pertemuan tersebut adalah dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon.
Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Cimanuk, Kantor BBWS Cimanuk Cisanggarung ini, membahas mengenai rencana pelaksanaan pekerjaan penataan Sungai Sukalila. Proyek ini merupakan bentuk kerja sama swakelola antara pihak TNI dengan BBWS Cimanuk Cisanggarung yang telah disepakati sejak 15 April 2026.

Dalam sesi penyampaian materi, Dr. R. Pandji Amiarsa memberikan tinjauan mendalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Beliau menekankan bahwa rencana penataan kawasan Sungai Sukalila dan Kalibaru harus berjalan selaras dengan kaidah kecagarbudayaan. Hal ini penting untuk memastikan adanya keseimbangan yang tepat antara kebutuhan pembangunan infrastruktur dengan komitmen pelestarian situs sejarah di Kota Cirebon.

Sebagai ahli hukum kecagarbudayaan dari kalangan akademisi, Dr. R. Pandji Amiarsa memberikan panduan strategis agar implementasi teknis di lapangan tetap menghormati nilai-nilai cagar budaya yang ada. Keterlibatan aktif Dekan FH Untag Cirebon ini merupakan wujud nyata kontribusi universitas dalam memberikan pengabdian serta pendampingan hukum bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berbasis perlindungan budaya.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kasdam III/Siliwangi, tokoh otoritas Keraton Kacirebonan, serta jajaran pejabat di lingkungan BBWS Cimanuk Cisanggarung.




