Dekan FH Untag Cirebon bertindak sebagai Narasumber Ahli Cagar Budaya menhadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Cirebon, dihadiri Walikota, Sekda, Jajaran Perangkat Daerah terkait, KaDaop III Cirebon, Kepala BBWS CC, para pemerhati dan budaya Kota Cirebon membahas Polemik Pembongkaran Jembatan Rel Kuno Fasilitas PT KAI yang berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Dr. R. Pandji Amiarsa SH MH (Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Cirebon) menyampaikan bahwa strata status yuridis objek kecagarbudayaan yang mendapat perlindungan :
- ODCB yang belum terdaftar.
- ODCB terdaftar, dan
- Cagar Budaya yang telah ditetapkan.
Dengan parameter kriteria sesuai Ps 5 UU No 11 Tahun 2010 ttg Cagar Budaya diantara usia objek setidaknya 50 th lebih dan memiliki arti khusus / nilai penting bagi sejarah, budaya dan ilmu pengetahuan.
Sehingga program pemerintah untuk penataan kawasan sungai sukalila kalibaru memerlukan kajian historis arkeologis agar ada keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian kecagarbudayaan, karena Cirebon merupakan Kota yang banyak tinggalan sejarah dan budaya.




