CIREBON – Sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan kearifan lokal, Fakultas Hukum (FH) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Cirebon kembali menegaskan peran aktifnya dalam diskursus hukum nasional. Pada Kamis, 09 April 2026, bertempat di Ruang Pascasarjana, FH Untag Cirebon bekerja sama dengan Biro Bantuan Konsultasi Hukum (BBKH) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH menyelenggarakan agenda rutin “Diskusi Hukum”.

Diskusi kali ini mengangkat topik yang sangat relevan dengan karakteristik Kota Cirebon sebagai kota sejarah, yakni: “Delik Pidana Perusakan Objek Cagar Budaya berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.”
Tradisi Akademik Menuju Kesadaran Hukum
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan sebuah tradisi akademik yang dirancang untuk menghidupkan nalar kritis mahasiswa dan akademisi. Ketua panitia pelaksana menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan untuk membedah isu-isu hangat yang berkembang di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan perlindungan aset sejarah yang seringkali terancam oleh laju pembangunan modern.
Hadir sebagai narasumber utama, Dr. R. Panji Amiarsa, S.H., M.H., seorang akademisi sekaligus pakar hukum yang memiliki perhatian mendalam terhadap perlindungan warisan budaya. Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa cagar budaya bukanlah sekadar tumpukan batu atau bangunan tua tak berpenghuni.
“Cagar budaya adalah manifestasi fisik dari perjalanan sejarah kita. Ia adalah warisan budaya dan identitas jati diri bangsa yang tidak bisa dinilai dengan materi semata. Menjaganya adalah kewajiban konstitusional dan moral kita sebagai warga negara,” tegas Dr. Panji Amiarsa.
Ketajaman Sanksi: Pesan Keras dari UU No. 11 Tahun 2010
Salah satu poin krusial yang dibahas dalam diskusi ini adalah aspek pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Masyarakat seringkali tidak menyadari bahwa tindakan merusak, memindahkan, atau mengubah fungsi objek cagar budaya tanpa izin dapat berujung pada konsekuensi hukum yang sangat berat.
Dr. Panji memaparkan rincian sanksi bagi pelaku perusakan cagar budaya sebagai berikut:
-
Pidana Penjara: Paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
-
Denda: Paling sedikit Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Besarnya angka denda dan durasi hukuman penjara ini menunjukkan bahwa negara memberikan pesan peringatan keras (strong warning) kepada siapapun yang mencoba mengusik keberadaan cagar budaya. Tingginya ancaman pidana ini merupakan bentuk implementasi dari fungsi hukum sebagai sarana perlindungan yang maksimal.
Ultimum Remedium dan Mitigasi Pembangunan
Dalam perspektif hukum pidana, Dr. Panji menjelaskan bahwa ancaman hukuman yang tinggi tersebut merupakan upaya negara untuk mengedepankan aspek pencegahan (preventif). Hal ini sejalan dengan konsep Ultimum Remedium, di mana sanksi pidana diposisikan sebagai senjata terakhir, namun negara memberikan daya pukul yang sangat kuat sejak awal agar masyarakat dan pengembang berpikir ulang sebelum melakukan tindakan destruktif.
Lebih lanjut, diskusi ini menyoroti fenomena pembangunan wilayah perkotaan. Kota-kota yang kaya akan aspek sejarah seperti Cirebon seringkali menghadapi dilema antara modernisasi dan pelestarian. Dr. Panji menekankan pentingnya Heritage Impact Assessment (HIA) atau Kajian Dampak Kecagarbudayaan.
“Setiap rencana penataan kota atau pembangunan kewilayahan wajib melalui kajian mitigasi dampak terhadap cagar budaya. Tanpa kajian yang komprehensif, pembangunan tersebut berpotensi besar melakukan pelanggaran hukum, baik terhadap Objek Cagar Budaya yang sudah ditetapkan maupun terhadap Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB),” jelas beliau.
Istilah ODCB menjadi sorotan penting karena banyak objek bersejarah yang secara administratif belum ditetapkan sebagai cagar budaya namun secara substansi memenuhi kriteria. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010, ODCB pun tetap mendapatkan perlindungan hukum yang serupa guna menghindari perusakan sebelum proses penetapan selesai.
Sinergi Antar-Generasi: Mahasiswa, Dosen, dan Alumni
Antusiasme peserta terlihat jelas dari sesi tanya jawab yang dinamis. Perwakilan dari BEM FH Untag Cirebon menyatakan bahwa diskusi ini membuka mata mahasiswa hukum bahwa bidang praktik hukum sangat luas, termasuk dalam ranah hukum lingkungan dan cagar budaya yang selama ini jarang tersentuh dalam kurikulum reguler secara mendalam.
Kegiatan ini kedepannya akan dijadikan sebagai agenda bulanan tetap. FH Untag Cirebon berkomitmen untuk terus melibatkan tiga pilar utama kampus:
-
Dosen: Sebagai pemberi landasan teoritis dan analisis yuridis.
-
Mahasiswa: Sebagai agen perubahan yang diharapkan mampu melakukan advokasi di lapangan.
-
Alumni: Sebagai praktisi yang dapat memberikan pandangan mengenai implementasi hukum di dunia nyata.
Kesimpulan: Peran Kampus sebagai Benteng Budaya
Melalui diskusi ini, Untag Cirebon melalui Fakultas Hukum membuktikan diri tidak hanya sebagai menara gading akademik, tetapi juga sebagai lembaga yang peduli terhadap kelestarian nilai-nilai lokal. Perlindungan cagar budaya adalah investasi jangka panjang bagi kedaulatan budaya bangsa.
Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan tidak ada lagi alasan “ketidaktahuan hukum” (ignorantia legis neminem excusat) saat terjadi kerusakan pada aset-aset sejarah di masa mendatang. Untag Cirebon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pembangunan kota agar tetap selaras dengan upaya pelestarian sejarah.
Glosarium Singkat untuk Pembaca:
-
ODCB: Objek yang Diduga Cagar Budaya, objek yang memenuhi kriteria cagar budaya namun belum ditetapkan secara resmi.
-
Ultimum Remedium: Prinsip bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.
-
Heritage Impact Assessment: Kajian sistematis untuk mengevaluasi dampak dari suatu proyek pembangunan terhadap nilai-nilai warisan budaya.




